Panduan Lengkap Aturan Penyitaan Tanah Terlantar oleh Negara dan Strategi Efektif Menghindarinya

Memiliki sebidang tanah adalah hak individu, tetapi apabila tidak dikelola dengan baik, tanah tersebut dapat berpotensi diambil alih oleh negara. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan yang lebih ketat mengenai penggunaan lahan. Bahkan tanah yang telah memegang sertifikat resmi dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar apabila tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Tujuan aturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap lahan yang telah diberikan hak oleh negara tetap berfungsi secara produktif dan tidak hanya menjadi investasi pasif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar adalah landasan hukum yang menjelaskan definisi tanah terlantar. Menurut peraturan ini, tanah terlantar adalah lahan yang telah diberikan hak oleh negara tetapi sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara oleh pemegang haknya. Oleh karena itu, status tanah terlantar tidak hanya merujuk pada lahan kosong tanpa bangunan, tetapi juga tanah yang tidak memiliki aktivitas pemanfaatan atau perawatan.
Jika dalam periode tertentu lahan tersebut tetap kosong tanpa aktivitas, pagar, atau pengelolaan, maka tanah tersebut dapat masuk dalam pengawasan pemerintah sebagai objek tanah terlantar. Meski telah memiliki sertifikat resmi, beberapa jenis hak atas tanah tetap berpotensi terkena kebijakan ini jika terbukti ditelantarkan. Beberapa di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah dari dasar penguasaan.
Namun, ada beberapa pengecualian. Tanah dengan status Hak Pengelolaan yang berasal dari hukum adat serta tanah yang telah menjadi aset Bank Tanah tidak termasuk dalam kategori yang dapat dirampas oleh negara. Jika lahan telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, pemerintah dapat mengambil alih lahan tersebut dan memasukkannya ke dalam Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN). Setelah itu, lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat atau pembangunan nasional.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemilik tanah agar memanfaatkan lahan mereka secara produktif. Tanah seharusnya tidak hanya dijadikan investasi pasif yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Selain itu, tanah yang dikelola dengan baik dan memiliki pembatas juga dapat meminimalkan risiko sengketa lahan. Dengan adanya aturan ini, pemilik tanah diharapkan lebih peduli terhadap pengelolaan aset yang mereka miliki.
Untuk mencegah tanah Anda dianggap terlantar oleh negara, ada beberapa langkah sederhana yang dapat Anda lakukan. Salah satunya adalah memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
➡️ Baca Juga: Fenomena Cuaca Ekstrem Dan Dampaknya
➡️ Baca Juga: Mengenal Berbagai Jenis Diet dan Efektivitasnya