Wakapolres Ciamis Pimpin Penggerebekan dan Sita 2.610 Botol Miras Ilegal dari Pensiunan BUMD

Dalam upaya menanggulangi peredaran miras ilegal yang kian meresahkan masyarakat, Satuan Reskrim Polres Ciamis melakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd. Pada malam hari, tepatnya Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 2.610 botol minuman keras ilegal dari sebuah rumah di Dusun Awisari, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Operasi Penegakan Hukum
Penggerebekan ini merupakan respons langsung terhadap laporan dari masyarakat yang menginformasikan tentang aktivitas penjualan miras tanpa izin di daerah tersebut. Atas perintah Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., anggota yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) segera melakukan tindakan di lokasi yang dimaksud.
Identifikasi dan Penangkapan Pelaku
Selama proses penggerebekan, petugas berhasil menangkap tiga individu yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan miras ilegal. Di antara mereka terdapat AS, seorang pensiunan BUMD berusia 70 tahun, yang berperan sebagai pemilik barang. Selain itu, RPS, 32 tahun, yang merupakan sales, dan WU, 46 tahun, bertindak sebagai kurir dan penjaga gudang miras.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, Kompol Sujana mengungkapkan bahwa ribuan botol miras ditemukan tersebar di tiga lokasi yang berbeda dalam kediaman AS. Barang bukti yang disita mencakup berbagai merek, antara lain:
- Anggur Gingseng
- Intisari Blackarent
- Anggur Merah
- Newport
- Captain Morgan
Keberagaman merek ini menunjukkan seberapa luas jaringan distribusi miras ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Asal Usul dan Rencana Distribusi
Menurut keterangan awal yang diperoleh, semua miras ilegal ini didatangkan dari Bandung dan langsung diantarkan ke rumah AS di Cikoneng. Selanjutnya, barang-barang tersebut direncanakan untuk diedarkan ke beberapa daerah, termasuk Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, dan Ciamis.
Keuntungan dari Penjualan Miras Ilegal
Dari pengakuan sementara, AS menyebutkan bahwa ia memperoleh keuntungan sekitar Rp30.000 per karton dan Rp10.000 per botol untuk penjualan eceran. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun aktivitas ini ilegal, keuntungan yang didapat cukup menggiurkan bagi pelaku.
Landasan Hukum dan Sanksi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 13 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000.
Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Miras Ilegal
Kasus ini mencerminkan perlunya kesadaran dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal. Aktivitas ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Depan
Keberhasilan penggerebekan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat. Banyak yang berharap bahwa tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras di wilayah mereka.
Pentingnya Kerjasama antara Masyarakat dan Aparat
Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangatlah penting dalam menanggulangi masalah ini. Dengan saling memberi informasi dan dukungan, diharapkan peredaran miras ilegal dapat diminimalisir secara efektif.
Kesimpulan dari Kasus Ini
Kasus penggerebekan di Ciamis ini menandai langkah serius dalam memerangi peredaran miras ilegal. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran barang-barang ilegal ini dapat ditekan, demi kesejahteraan bersama.
➡️ Baca Juga: Hugo Ekitike Absen karena Cedera Achilles hingga Pertengahan Musim 2026/2027
➡️ Baca Juga: Proyek Rest Area Wringinanom: Inovasi Fasilitas untuk Kenyamanan Pengguna Jalan




