Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal untuk Industri Barang Gunaan Menuju 2026

Menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk seperti obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mempercepat kesiapan industri dalam negeri. Langkah ini diambil dengan memperkuat ekosistem halal dari tahap produksi hingga distribusi, demi menciptakan industri yang lebih kompetitif dan sesuai dengan standar halal.
Peluang Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi pusat industri halal di dunia. Hal ini sejalan dengan besarnya pasar domestik dan meningkatnya tren gaya hidup halal di kalangan masyarakat global. Dengan populasi yang besar dan semakin meningkatnya kesadaran akan produk halal, Indonesia memiliki fondasi yang kokoh untuk mengembangkan industri ini.
Pencapaian Ekspor yang Menjanjikan
Menurut Menteri Perindustrian, Indonesia tidak seharusnya hanya menjadi pasar bagi produk halal luar negeri, melainkan harus bertransformasi menjadi produsen utama. “Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024,” ungkapnya di Jakarta pada 6 April.
Program Pengembangan Industri Halal
Untuk mendukung pengembangan ini, Kemenperin terus mempercepat implementasi program pengembangan industri halal, yang tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025-2029. Fokus utama program ini adalah pada penguatan daya saing sektor industri makanan dan minuman, serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk dalam kategori barang gunaan.
Peningkatan Pemahaman Pelaku Industri
Dalam upaya meningkatkan pemahaman di kalangan pelaku industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin mengadakan kegiatan TEXTalk. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan industri, dan berfungsi sebagai platform untuk mendiskusikan implementasi sertifikasi halal pada produk barang gunaan, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Regulasi dan Kewajiban Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal untuk barang gunaan menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta regulasi yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ketentuan ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi barang gunaan, terutama yang mengandung unsur hewani.
Peran Strategis Unit Balai
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menyatakan bahwa peran unit balai sangat krusial dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi nasional dan standar internasional. Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk meningkatkan daya saing industri.
Tujuan Akhir dan Kemandirian Rantai Pasok
Emmy menekankan bahwa tujuan akhir dari semua inisiatif ini adalah untuk menciptakan kemandirian rantai pasok dan meningkatkan kualitas produk industri nasional. “Kami ingin memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar halal dan dapat bersaing secara global,” tegasnya.
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
BBSPJI Tekstil telah berhasil mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan. Dengan kapasitas ini, balai diharapkan dapat memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan tepercaya bagi industri sebelum tenggat waktu pada Oktober 2026.
Tantangan dalam Implementasi Sertifikasi Halal
Kepala BBSPJI Tekstil, Hagung Eko Pawoko, menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri adalah belum adanya ekosistem halal yang terintegrasi, khususnya dalam rantai pasok bahan baku dan bahan penolong. Hal ini menjadi kendala yang perlu diatasi agar sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan efektif.
Panduan Titik Kritis Halal
Hagung menjelaskan bahwa panduan mengenai titik kritis halal yang telah disusun diharapkan dapat membantu pelaku industri, terutama di sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal dan menelusuri sumber bahan baku yang mungkin mengandung unsur non-halal. Kesadaran akan pentingnya sertifikasi ini sangatlah vital.
Proses Pengumpulan Dokumen Sertifikasi
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemahaman yang seragam mengenai regulasi halal akan mempercepat proses pengumpulan dokumen dari para pemasok. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi. Proses yang efisien ini akan berkontribusi pada kelancaran sertifikasi.
Sinergi untuk Meningkatkan Daya Saing
Kemenperin optimis bahwa melalui sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga pendukung, implementasi sertifikasi halal tidak hanya akan menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga akan berfungsi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan industri, tetapi juga konsumen yang mengutamakan produk halal.
Langkah-Langkah Ke Depan untuk Industri Halal
Melihat ke depan, penting bagi semua pihak terkait untuk terus berkolaborasi dalam membangun ekosistem halal yang kuat. Langkah-langkah yang dapat diambil antara lain:
- Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku industri.
- Mendorong pengembangan produk halal yang inovatif dan berkualitas tinggi.
- Mempermudah akses informasi mengenai regulasi dan prosedur sertifikasi halal.
- Menjalin kemitraan strategis antara industri dan lembaga pemeriksa halal.
- Melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas implementasi sertifikasi halal.
Dengan melaksanakan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri barang gunaan di Indonesia dapat bersiap menghadapi tantangan sertifikasi halal yang akan diberlakukan dan memanfaatkan peluang untuk bersaing di tingkat global. Transformasi ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi industri, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
➡️ Baca Juga: Jalan di Cimanggis Depok Ambles Dua Kali dalam Waktu Berdekatan
➡️ Baca Juga: Pemprov Lampung Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027




