Nadiem Makarim Dituntut Jadi Terdakwa Kasus Chromebook Berdasarkan Pernyataan Eks Dirjen Kemendikbud

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), mengungkapkan bahwa komentar dari mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen), Hamid Muhammad, merupakan faktor utama yang menjadikannya terdakwa. Pengungkapan ini dilakukan Nadiem saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Selasa (10/3/2026).
Dalam kesaksian tersebut, Nadiem melibatkan tiga orang yang didakwa: Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 dan juga Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 dan juga KPA).
Detail Kesaksian Nadiem di Persidangan
Selama persidangan, tim advokat Mulyatsyah menyinggung notula rapat yang bertanggal 27 Mei 2020. Salah satu pengacara bertanya tentang pernyataan beberapa saksi dalam notula tersebut, termasuk Hamid, yang menyatakan bahwa keputusan tentang Chromebook telah ditentukan oleh Menteri.
Nadiem dengan cepat merespons pernyataan tersebut, mengklaim bahwa pernyataan Hamid tersebut yang menjadikannya terdakwa dalam kasus Chromebook. Nadiem menjelaskan bahwa pada 6 Mei 2020, tidak ada saksi lain yang menyebut bahwa ia menerima instruksi dari Menteri. Sebaliknya, mereka semua menyatakan bahwa Hamid mengatakan berdasarkan pertemuan tersebut, keputusan telah diarahkan dan ditentukan oleh Menteri.
Nadiem menekankan bahwa Hamid sendiri tidak pernah menyatakan adanya instruksi melalui pesan WhatsApp atau dalam pertemuan lainnya. Hamid hanya memberikan instruksi dalam pertemuan 6 Mei 2020 setelah membaca rekomendasi dari tim yang melakukan studi teknis. Nadiem mengatakan, “Jadi, keyakinan Pak Hamid sepenuhnya berasal dari pertemuan 6 Mei di mana sudah ada rekomendasi dan saya bilang, ‘Ya, silakan lanjutkan’.”
Kontroversi Frasa ‘Go Ahead’ dan Rapat 6 Mei 2020
Menurut ringkasan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) percaya bahwa Nadiem menyampaikan frasa ‘Go Ahead with Chromebook’ pada rapat 6 Mei 2020. Namun, frasa ini menjadi bahan perdebatan karena Nadiem yakin ia hanya menyebut ‘Go Ahead’, tanpa menyebut Chromebook.
Setelah pertemuan dengan Nadiem, Hamid mengadakan pertemuan lain dengan pejabat kementerian lainnya. Nadiem menjelaskan, “Dan Pak Hamid, berdasarkan pernyataannya di pertemuan hari yang sama, mengumumkan kepada semua orang, Bu Poppy, Pak Khamim, dan lainnya. Jadi, pemahaman semua orang itu berdasarkan satu kalimat Pak Hamid itu. ‘Sesuai arahan Mas Menteri.'”
Nadiem menyoroti frasa ‘sesuai arahan Mas Menteri’ yang disampaikan oleh Hamid Muhammad dalam pertemuan pada hari yang sama, hanya terpaut dua jam dari pertemuan pertama. “Itulah bahaya satu kalimat, saya menjadi terdakwa,” tegas Nadiem.
➡️ Baca Juga: Strategi Indonesia Hadapi Konflik Timur Tengah: Meningkatkan Kemandirian dan Menjaga Netralitas
➡️ Baca Juga: Siap Sambut, Huawei Mate 80 Pro Segera Hadir di Indonesia




