Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Berikan Penjelasan Resmi

Jakarta – Pemblokiran rekening milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berjumlah sekitar Rp80,9 juta, telah mengundang perhatian publik. Rekening ini dilaporkan berisi dana pribadi serta sumbangan dari masyarakat untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang berunjuk rasa di Jakarta, menyalurkan aspirasi mereka.
Informasi Pemblokiran Rekening
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan informasi terkait pemblokiran rekening tersebut. Menurut YLBHI, Polda Metro Jaya telah meminta Bank Mandiri untuk menunda semua transaksi yang berkaitan dengan rekening Supriyono selama lima hari kerja.
YLBHI menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan peserta aksi, termasuk biaya perjalanan, konsumsi, penginapan, dan logistik lainnya yang diperlukan untuk mendukung aksi tersebut.
Dampak Pemblokiran
Rekening Supriyono diduga diblokir saat ia mendampingi warga Pati dalam mengajukan tuntutan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus. Kejadian ini menarik perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil yang menganggap langkah tersebut berpotensi mengganggu kebebasan individu dalam menyampaikan pendapat.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemblokiran ini disebut sebagai “penundaan transaksi”. Saat ini, mereka sedang melakukan investigasi terhadap aliran dana di rekening tersebut dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Pertanyaan Hukum oleh YLBHI
YLBHI mempertanyakan dasar hukum yang melatarbelakangi tindakan pemblokiran ini. Mereka meminta penjelasan mengenai status hukum dari kasus yang ada, termasuk dugaan tindak pidana yang menjadi alasan penundaan transaksi serta keterkaitannya dengan dana yang ada di rekening.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka menekankan bahwa langkah terkait transaksi keuangan seharusnya berdasarkan pada dugaan tindak pidana yang jelas dan melalui prosedur hukum yang sah.
Pandangan Terhadap Dana Sumbangan
Sekalipun dana tersebut berasal dari sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi, YLBHI menilai bahwa tidak seharusnya dana ini secara otomatis dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal. Dana itu digunakan untuk kebutuhan seperti transportasi, makanan, penginapan, dan keperluan lainnya bagi peserta aksi.
Respons DPR terhadap Situasi Ini
Di tengah perdebatan mengenai pemblokiran ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, meminta agar masyarakat tidak merasa cemas terkait situasi ini. Ia menegaskan bahwa bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) memiliki prosedur dan tata kelola yang harus dipatuhi dalam setiap keputusan, termasuk dalam hal pembatasan transaksi rekening nasabah.
Menurut Andre, setiap bank mengimplementasikan prinsip good corporate governance, sehingga keputusan pemblokiran tidak mungkin dilakukan secara sewenang-wenang. Ia berkata, “Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin.
Tanggung Jawab Bank dalam Permintaan Pihak Berwenang
Andre melanjutkan dengan mengatakan bahwa lembaga perbankan memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan dari pihak berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya.
“Apabila ada permintaan, tentu pihak bank sesuai dengan prosedur yang ada akan melaksanakan. Selanjutnya, kita akan konfirmasi informasi yang sebenarnya,” ujarnya.
Perhatian dari Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, tindakan pemblokiran rekening Supriyono juga mendapatkan sorotan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan dasar hukum di balik keputusan tersebut dan menilai bahwa pemblokiran ini dapat menghambat kebebasan berpendapat, serta menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dana nasabah.
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan memahami bahwa prosedur hukum dan regulasi yang berlaku harus diikuti oleh semua pihak. Pemblokiran rekening bank mandiri milik Supriyono bukan hanya masalah individu, tetapi juga menyangkut hak asasi dan kebebasan berpendapat yang merupakan bagian penting dari masyarakat demokratis.
- Rekening diblokir berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya.
- Dana digunakan untuk biaya aksi dan kebutuhan dasar peserta.
- YLBHI menuntut kejelasan hukum terkait pemblokiran.
- DPR mendorong masyarakat untuk tidak resah.
- Pihak bank bertanggung jawab untuk mengikuti prosedur yang ada.
Dengan adanya kejadian ini, penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan berita dan memahami hak-hak mereka sebagai individu dalam konteks kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Situasi ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah dalam dunia perbankan dan hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
➡️ Baca Juga: Panduan Cek Bansos 2026: Metode Efektif dan Jadwal Penyaluran yang Harus Diketahui
➡️ Baca Juga: OAP Papua Pegunungan Didorong untuk Meningkatkan Pengembangan Ekonomi Kreatif



