Korban Kosmetik Palsu Dapat Melapor
— Paragraf 1 —
JAKARTA – Belakangan ramai saling melaporkan dalam berbagai kasus. Salah satunya tuduhan-tuduhan kosmetik palsu. Masyarakat yang merasa menjadi korban kosmetik palsu kini dapat melaporkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Namun, mereka diingatkan agar tidak mempublikasikannya ke media sosial agar tidak menjadi masalah hukum.
— Paragraf 2 —
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan kosmetik mengandung bahan berbahaya, bukan mempublikasikannya, di media social,” tutur Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOMJakarta, Evi Citraprianti, Rabu (11/3). Laporan bisa melalui aplikasi BPOM Mobile. Menurutnya, aplikasi ini dapat menjadi sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemalsuan produk kosmetik. Laporan juga bisa melalui WhatsApp 0822-1126-7771.
— Paragraf 3 —
“Ketika menemukan dugaan adanya pelanggaran, misalnya pemalsuan, tidak ada izin edar, silakan laporkan,” pinta Evi. Laporan disertai identitas diri yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab bahwa informasi yang disampaikan adalah benar. Lampirkan juga informasi produk, termasuk nama produk dan lokasi pembelian.
— Paragraf 4 —
Menurutnya, kasus-kasus seperti kosmetik palsu akan ditangani BBPOM sebagai lembaga pengawasan obat dan makanan. “Nanti kami yang mempublikasikan hasil pengawasan,” katanya.Badan POM secara rutin mempublikasikan hasil pengawasan kosmetik. Salah satunya melalui media sosial.
— Paragraf 5 —
Lebih lanjut, Evi menyebutkan Badan POM telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengawasan ketersediaan farmasi dan pangan olahan melalui peran serta masyarakat.Melalui aturan tersebut, warga diajak ikut serta mengawal keamanan obat dan makanan. Nantinya, informasi dari masyarakat akan diperhatikan Badan POM untuk diverifikasi. “Peran masyarakat termasuk untuk penyebaran informasi atau repost di media sosial,” ujar Evi.
— Paragraf 6 —
Kosmetika merupakan bahan untuk bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut. Fungsi kosmetika, terutama untuk membersihkan, mewangikan, memperindah penampilan dan memperbaiki bau badan. Juga untuk melindungi dan memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.
➡️ Baca Juga: Pemprov dan Kakanwil Kemenkum Lampung Tingkatkan Kolaborasi di Bidang Hukum dan Pengembangan Kekayaan Intelektual
➡️ Baca Juga: Fenomena Pink Micromoon Malam Ini: Apa yang Perlu Diketahui?

