Sertifikasi Halal Menjadi Aset Strategis untuk Meningkatkan Daya Saing Produk di Pasaran

Dalam era globalisasi yang kian maju, persaingan di pasar semakin ketat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk adalah melalui sertifikasi halal. Sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga sebuah aset berharga yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar baru.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah investasi penting bagi produk UMKM. Hal ini menjadi krusial mengingat kebijakan yang mewajibkan sertifikasi halal akan mulai berlaku secara penuh pada 18 Oktober 2026, berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024.
Seluruh pelaku UMKM diharapkan segera mengambil langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal pada produk mereka. Suli mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penerapan yang sudah berjalan bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024. Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikasi ini agar dapat bersaing secara efektif di pasar.
Ruang Lingkup Kewajiban Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal mencakup berbagai jenis produk dan layanan. Menurut Suli, beberapa kategori yang diwajibkan meliputi:
- Makanan dan minuman
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
- Kosmetik
- Bahan baku dan bahan tambahan pangan
- Produk kesehatan dan perlengkapan ibadah
Selain itu, produk-produk seperti obat berbahan alami, suplemen, serta barang gunaan seperti pakaian, aksesori, dan alat kesehatan juga termasuk dalam kewajiban ini. Dengan memahami ruang lingkup ini, pelaku usaha dapat lebih siap untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal
Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan portal resmi untuk mempermudah proses pendaftaran sertifikasi halal. Para pelaku usaha dapat mendaftar secara mandiri melalui situs Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di ptsp.halal.go.id. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Suli juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal setelah batas waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, atau bahkan penarikan barang dari peredaran. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk mematuhi semua ketentuan yang ada.
Dukungan Pemerintah untuk UMKM
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM melalui berbagai program pemberdayaan. Program ini mencakup pelatihan, pendampingan usaha, serta kemudahan akses untuk mendapatkan sertifikasi halal. Maryono berharap bahwa dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM akan termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk berinovasi dan memanfaatkan peluang pemasaran digital. Dengan sertifikasi halal, produk lokal dapat menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern dan internasional. Hal ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mempromosikan produk-produk unggulan dari Kota Tangerang.
Peluang Pasar dengan Sertifikasi Halal
Pemilik sertifikat halal dapat melihat berbagai peluang baru dalam pemasaran produk mereka. Mengingat bahwa permintaan akan produk halal terus meningkat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sertifikasi ini menjadi kunci untuk membuka akses ke pasar yang lebih luas. Banyak konsumen saat ini yang lebih memilih untuk membeli produk yang sudah terjamin kehalalannya.
Dengan demikian, pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal tidak hanya akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih baik dibandingkan produk sejenis yang tidak bersertifikat. Ini adalah kesempatan emas untuk memperluas jaringan usaha dan membawa produk lokal ke pasar global.
Strategi Meningkatkan Daya Saing Melalui Sertifikasi Halal
Untuk memaksimalkan manfaat dari sertifikasi halal, pelaku usaha perlu menerapkan beberapa strategi, antara lain:
- Menjaga kualitas produk secara konsisten
- Melakukan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar
- Menerapkan standar produksi yang baik dan memenuhi syarat halal
- Memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk pemasaran
- Berpartisipasi dalam pameran dan event bisnis untuk memperluas jaringan
Dengan menerapkan strategi-strategi ini, pelaku UMKM tidak hanya akan memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga dapat meningkatkan daya jual produk di pasar yang semakin kompetitif.
Kesimpulan
Sertifikasi halal menjadi salah satu aset strategis yang tak terelakkan bagi pelaku UMKM, terutama dalam meningkatkan daya saing produk di pasar. Dengan dukungan pemerintah dan kesadaran akan pentingnya sertifikasi ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu menjangkau pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional. Mari kita bersama-sama memanfaatkan peluang ini untuk memajukan ekonomi lokal dan memperkenalkan produk berkualitas dari daerah kita.
➡️ Baca Juga: Alcaraz Kembali Beraksi, Kalahkan Munar dan Melaju ke Final Japan Open
➡️ Baca Juga: Serangan Siber Menjadi Bisnis: Transformasi Kejahatan Digital dari Manual ke Otomatis




