Pemerintah Tingkatkan Integrasi Transportasi Nasional, RUU Sistranas Masuki Pembahasan Antarkementerian

Pemerintah Indonesia sedang menjalankan langkah penting dalam upaya memperkuat sistem transportasi nasional melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). Dengan melibatkan Panitia Antarkementerian (PAK), proses ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan transportasi yang lebih terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi. Dalam konteks ini, RUU Sistranas diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh sektor transportasi saat ini.
Kick Off Meeting dan Pembahasan Lintas Kementerian
Pembahasan awal RUU Sistranas dimulai dengan Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian yang dilaksanakan pada 7 hingga 9 September 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk membahas substansi RUU secara menyeluruh. Aspek yang menjadi fokus meliputi sistem dan perencanaan transportasi nasional, integrasi jaringan, keselamatan dan pelayanan, serta teknologi dan lingkungan hidup.
Tujuan Penyusunan RUU Sistranas
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Risal Wasal, menekankan bahwa penyusunan RUU Sistranas bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh sektor transportasi. Meskipun sudah ada berbagai regulasi, masih terdapat banyak fragmentasi yang mengakibatkan kurangnya integrasi dalam berbagai aspek transportasi nasional.
Risal menyatakan, “RUU Sistranas adalah Undang-Undang Payung yang mengakomodasi kebutuhan strategis baik di tingkat nasional maupun global.” Hal ini mengindikasikan bahwa RUU ini dirancang untuk menjadi solusi komprehensif yang memperkuat dan menyatukan setiap elemen dalam sistem transportasi.
Tantangan dalam Sektor Transportasi
Dalam penyusunannya, RUU Sistranas berupaya menjawab sejumlah tantangan yang ada, antara lain:
- Perencanaan yang belum terpadu.
- Koordinasi lintas moda yang belum optimal.
- Integrasi antarmoda yang masih terbatas.
- Pembagian kewenangan yang tidak sepenuhnya sinkron.
- Digitalisasi yang berjalan secara parsial.
Risal juga menyebutkan bahwa sistem logistik saat ini belum menunjukkan efisiensi yang diharapkan, sehingga perlu adanya peningkatan yang signifikan. Dengan RUU ini, diharapkan bahwa seluruh moda transportasi dapat saling terintegrasi, menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peran RUU Sistranas sebagai Undang-Undang Payung
RUU Sistranas tidak bertujuan untuk menggantikan undang-undang sektoral yang sudah ada, melainkan berfungsi sebagai kerangka kerja yang menyinergikan penyelenggaraan transportasi di seluruh Indonesia. “RUU ini bukanlah pengganti dari seluruh undang-undang sektoral, tetapi sebagai payung hukum yang mengintegrasikan semua moda transportasi dalam satu sistem nasional,” tambah Risal.
Integrasi Moda Transportasi
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo R.M. Manuhutu, menjelaskan bahwa RUU Sistranas sangat penting untuk menjamin integrasi empat moda transportasi yang ada, yaitu:
- Transportasi darat.
- Transportasi laut.
- Transportasi udara.
- Perkeretaapian.
Odo menekankan perlunya regulasi yang mampu mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi di masa depan. Ini mencakup kemunculan kendaraan otonom yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap sistem transportasi nasional yang adaptif dan responsif terhadap perubahan teknologi.
Keterkaitan Sektor dalam Penyelenggaraan Transportasi
Pembahasan lintas kementerian dan lembaga menjadi sangat penting karena penyelenggaraan transportasi memiliki hubungan erat dengan berbagai sektor lain, seperti pembangunan wilayah, ekonomi, logistik, dan infrastruktur. Setiap aspek ini berkontribusi terhadap efektivitas sistem transportasi secara keseluruhan, sehingga diperlukan pendekatan yang holistik dalam perumusan RUU ini.
Rangkaian pembahasan dalam Panitia Antarkementerian mencakup berbagai substansi, termasuk:
- Sistem Transportasi Nasional.
- Perencanaan dan integrasi jaringan.
- Keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
- Sistem Logistik Nasional.
- Ketahanan transportasi.
Prolegnas Prioritas 2027
Dalam kerangka Prolegnas Prioritas 2027, RUU Sistranas direncanakan menjadi bagian penting dari upaya untuk mengoptimalkan sistem transportasi nasional. Konsep Sistem Transportasi Nasional itu sendiri adalah sebuah tatanan yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara sistematis. Hal ini melibatkan sinergi antara kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana dan prasarana, serta teknologi dan informasi.
Menyatukan Layanan Transportasi
Risal menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari RUU Sistranas adalah untuk menyatukan layanan transportasi baik untuk penumpang maupun barang. Ini akan memungkinkan pengelolaan rantai pasok (supply chain) yang lebih efektif dengan mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan, dan optimalisasi aset strategis. Selain itu, pemanfaatan data yang tepat juga akan menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi sistem transportasi nasional ke depan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sebuah sistem transportasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan di masa depan. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan transportasi yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
➡️ Baca Juga: Berita Olahraga Terbaru Menyoroti Penampilan Kapten Tim Sepanjang Pertandingan Hari Ini
➡️ Baca Juga: Musrenbang Aceh 2027: Strategi Mengatasi Inflasi, Pengangguran, dan Stunting




