Indonesia Menerima Kuota Tangkapan Tuna Sirip Biru Baru Sebesar 1.670 Ton

Indonesia baru saja menerima kabar baik mengenai kuota tangkapan tuna sirip biru selatan (Southern bluefin tuna/SBT). Kuota ini mengalami peningkatan sebesar 25% menjadi 1.670 ton per tahun untuk periode 2027 hingga 2029, meningkat dari kuota sebelumnya yang hanya 1.336 ton per tahun. Kenaikan ini merupakan hasil dari upaya diplomasi dan negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan alokasi sumber daya perikanan yang sangat bernilai ini.
Peningkatan Kuota Tangkapan Tuna Sirip Biru
Pemerintah Indonesia tidak hanya puas dengan kenaikan kuota dasar tersebut. Terdapat peluang tambahan yang signifikan, di mana Indonesia dapat memperoleh hingga 1.500 ton per tahun dari kuota negara-negara anggota Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang tidak terpakai. Ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional, terutama dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
Kesepakatan mengenai peningkatan kuota ini dicapai dalam Pertemuan Tahunan ke-33 CCSBT yang berlangsung di Brussel, Belgia, dan ditutup pada tanggal 8 Oktober. Pertemuan ini menjadi momen penting bagi Indonesia, yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan pengakuan dan peningkatan alokasi kuota tangkapan tuna sirip biru.
Proses Negosiasi yang Panjang
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa usaha untuk meningkatkan alokasi kuota Indonesia telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Proses ini diawali dengan pengajuan proposal tertulis pada Pertemuan Tahunan ke-30 CCSBT yang diadakan di Busan, Korea Selatan, pada tahun 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya perikanan global.
Usaha tersebut dilanjutkan pada Pertemuan Tahunan ke-32 CCSBT di Bali pada tahun 2025. Di sana, Menteri Kelautan dan Perikanan mengusulkan agar Indonesia mendapatkan alokasi sebesar 15% dari total tangkapan yang diperbolehkan (total allowable catch/TAC), yang diperkirakan mencapai sekitar 3.000 ton. Usulan ini didasarkan pada prinsip keadilan bagi negara-negara berkembang dan posisi Indonesia sebagai lokasi satu-satunya kawasan pemijahan tuna sirip biru selatan yang diketahui di dunia.
Dasar Hukum dan Keadilan dalam Pengelolaan
Latif menekankan bahwa usulan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan yang mengakui status Indonesia sebagai negara pantai berkembang. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar sebagai penjaga satu-satunya kawasan pemijahan SBT di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam menjaga kelestarian spesies ini.
Dalam pertemuan tahunan di Brussel, anggota CCSBT menyepakati peningkatan total tangkapan yang diperbolehkan (TAC) tuna sirip biru selatan secara global menjadi 23.647 ton per tahun untuk periode 2027 hingga 2029. Indonesia mendukung kenaikan TAC ini berdasarkan kajian ilmiah yang mendalam, sambil terus memperjuangkan peningkatan alokasi nasional agar lebih adil dan berkelanjutan.
Langkah Pembenahan Tata Kelola Perikanan SBT
Delegasi Indonesia juga menjelaskan sejumlah langkah penting untuk memperbaiki tata kelola perikanan tuna sirip biru selatan. Beberapa langkah tersebut meliputi:
- Penyelesaian kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan (payback).
- Penguatan program pemantau di atas kapal.
- Peningkatan sistem dokumentasi hasil tangkapan (Catch Documentation Scheme).
- Penerapan praktik penangkapan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Peningkatan kerja sama dengan negara anggota CCSBT lainnya.
Upaya-upaya ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan tuna sirip biru selatan dilakukan secara bertanggung jawab, serta menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang.
Nilai Ekonomi Tuna Sirip Biru Selatan
Tuna sirip biru selatan merupakan salah satu komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam beberapa kesempatan, harga satu ekor ikan ini bahkan mencapai rekor 3,2 juta dolar AS, atau sekitar Rp53,6 miliar, untuk ikan berbobot 243 kilogram. Hal ini menunjukkan betapa berharga dan diminatinya tuna sirip biru di pasar internasional.
Dengan nilai ekonomi yang begitu tinggi, pengelolaan yang tepat terhadap tuna sirip biru selatan menjadi sangat penting. Ini tidak hanya berpengaruh pada sektor perikanan, tetapi juga pada perekonomian nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kuota tangkapan tuna sirip biru sangat strategis dan harus didukung oleh semua pihak.
Pentingnya Pengelolaan Berkelanjutan
Sebagai ikan yang bermigrasi jauh, tuna dikelola melalui organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO). Organisasi ini bertugas untuk mengatur pemanfaatan dan konservasi sumber daya ikan dalam wilayah pengelolaannya. Dalam hal tuna sirip biru selatan, pengelolaan dilakukan oleh Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), di mana Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 2008.
Keanggotaan dalam CCSBT memberikan Indonesia kesempatan untuk berkontribusi dalam pengelolaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap tuna sirip biru selatan. Hal ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mengikuti perkembangan terbaru dalam penelitian dan kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan global.
Peningkatan kuota tangkapan tuna sirip biru selatan menjadi sebuah harapan baru bagi industri perikanan Indonesia. Dengan langkah-langkah yang tepat dan berkelanjutan, Indonesia tidak hanya dapat memenuhi permintaan pasar, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya perikanan untuk masa depan.
➡️ Baca Juga: Anggota AHWA yang Terpilih dalam Muktamar NU ke-35 untuk Perkuat Organisasi
➡️ Baca Juga: Yura Yunita Luncurkan Lagu Terbaru Berjudul “Pertiwi” yang Menarik Perhatian Penggemar




