Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

slot gacor depo 10k slot depo 10k
BeritaKantor Pelayanan Pajakspt tahunanSurat Tagihan Pajakwajib pajak

Belum Lapor SPT Tahunan? Hati-Hati Kena Denda Rp100 Ribu, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Online

— Paragraf 1 —

RADARCIREBON.TV- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Buat wajib pajak orang pribadi, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026. Jadi kalau kamu termasuk yang wajib lapor pajak, sebaiknya jangan sampai kelewatan tanggal tersebut.

— Paragraf 2 —

Kalau sampai telat melaporkan SPT Tahunan, siap-siap saja kena denda. Aturan soal denda ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

— Paragraf 3 —

Sementara itu, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas waktunya sedikit lebih lama, yaitu sampai 30 April 2026. Tapi aturannya sama, kalau telat lapor tetap ada sanksinya.

— Paragraf 4 —

Besaran dendanya juga sudah ditentukan, yaitu:

— Paragraf 5 —

Walaupun begitu, biasanya DJP tidak langsung menjatuhkan denda. Biasanya mereka akan mengirimkan surat teguran dulu kepada wajib pajak yang belum melapor setelah batas waktu lewat.

— Paragraf 6 —

Surat teguran ini bisa dikirim lewat email atau ke alamat rumah wajib pajak. Di kalangan masyarakat, email dari pajak ini sering bercanda disebut sebagai “surat cinta” dari Dirjen Pajak.

— Paragraf 7 —

Setelah surat teguran dikirim, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya akan mengecek lagi data wajib pajak tersebut. Kalau memang masih belum juga melapor dan ada kewajiban yang belum dipenuhi, KPP bisa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

— Paragraf 8 —

Buat kamu yang belum lapor, sebenarnya prosesnya sekarang sudah cukup mudah. SPT Tahunan bisa dilaporkan secara online lewat sistem DJP, jadi tidak harus datang langsung ke kantor pajak. Tapi kalau memang ingin datang langsung, kamu juga bisa melapor di Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu terdaftar.

    ➡️ Baca Juga: 3 Setting Charging iPhone 15 Malam Hari agar Baterai Cuma Naik 80 %—Stop Otomatis!

    ➡️ Baca Juga: Kemampuan Sintesis: Kunci Sukses dalam Belajar

    Related Articles

    Back to top button