Tradisi Halal bi Halal di Indonesia: Akar Sejarah dan Manfaat Sosial bagi Umat dan Bangsa

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa tradisi Halal bi Halal yang kini sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia memiliki akar sejarah yang mendalam serta memberikan manfaat sosial yang signifikan bagi umat dan bangsa. Tradisi ini tidak hanya memperkuat relasi antarsesama, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkokoh ikatan sosial di tengah keragaman.
Akar Sejarah Tradisi Halal bi Halal
Hidayat, yang lebih akrab disapa HNW, menjelaskan bahwa tradisi ini merupakan warisan ijtihad dari kalangan Muhammadiyah. Istilah Halal bi Halal pertama kali populer berkat Rahmad, seorang anggota Muhammadiyah dari Gombong, Jawa Tengah. Ia memperkenalkan terminologi ini dalam Majalah Soeara Moehammadijah edisi 5 pada tahun 1924, dalam sebuah rubrik yang memungkinkan pembaca untuk menyampaikan permohonan maaf dan menjalin silaturahim melalui media massa. Istilah “Alal Bihalal” ini kemudian berkembang, terutama menjelang Idul Fitri tahun 1926, ketika majalah tersebut menayangkan iklan yang mengangkat istilah yang kini kita kenal sebagai “Halal bi Halal”.
“Tradisi Halal bi Halal yang kita kenal saat ini tidak terlepas dari peran Muhammadiyah dalam mempopulerkan istilah tersebut dalam kehidupan umat. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan Islam yang mencerahkan dan memperkuat persaudaraan,” ungkap Hidayat dalam acara Silaturahim Idul Fitri 1447H bersama PD Muhammadiyah Jakarta Selatan.
Peran Tokoh dan Kegiatan Halal bi Halal
Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua PP Muhammadiyah periode 2005-2015, Prof. Din Syamsudin, Rektor UTM Jakarta, Prof. Agus Suradika, serta Ketua PDM Jakarta Selatan, Dr. Edi Sukardi, bersama pengurus dan warga Muhammadiyah serta Aisyiyah dari seluruh Jakarta Selatan.
Hidayat, yang juga menjabat sebagai Penasihat PD Muhammadiyah Jakarta Selatan, menambahkan bahwa pada tahun 1948, istilah Halal bi Halal diadopsi dalam konteks kebangsaan. Pada saat itu, KH Wahab Hasbullah merespons permintaan Presiden Soekarno untuk mengadakan sebuah acara yang dapat menarik kehadiran para tokoh bangsa, menggantikan istilah “Silaturahim”.
Beliau mengusulkan penggunaan istilah Halal bi Halal kepada Presiden Soekarno sebagai cara untuk mempertemukan dan mendamaikan para pemimpin bangsa yang tengah berada dalam ketegangan politik. Usul tersebut diterima, dan tradisi ini kemudian menjadi bagian yang integral dalam acara di istana negara dan di seluruh Indonesia.
Makna Sosial dari Tradisi Halal bi Halal
Menurut Hidayat, momentum Halal bi Halal saat ini memiliki makna yang jauh lebih luas. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas sosial-keagamaan, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi berbagai tantangan global, termasuk agenda tahunan umat Islam pasca Ramadan, yaitu pelaksanaan Ibadah Haji.
Tahun ini, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, hasil dari perjuangan di Komisi VIII. Diharapkan, penyelenggaraan ini akan lebih baik, profesional, dan bebas dari kasus hukum, dengan fokus pada kemaslahatan jamaah. Semua itu harus berdasarkan prinsip “halal” dan dilakukan dengan “bil halal” untuk menghindari masalah yang pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus Menteri Agama yang tersangkut masalah dengan KPK,” tegas HNW.
“Perbaikan penyelenggaraan haji ini sebenarnya sudah dimulai oleh Muhammadiyah. KH A Dahlan, misalnya, sudah mengajukan tuntutan untuk memperbaiki penyelenggaraan haji melalui Ordonansi Haji dan mendirikan Bagian Penolong Haji pada tahun 1922, yang langsung dipimpin oleh murid beliau, KH M Sudja,” lanjutnya.
Solidaritas dan Perjuangan Umat Islam
Hidayat juga mengajak umat Islam untuk memanfaatkan momentum Halal bi Halal sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina serta untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha. Sikap ini, dalam konteks Indonesia, diambil oleh kader muda Muhammadiyah yang kelak menjadi Bapak Bangsa dan Pahlawan Nasional, Abdul Kahar Mudzakkir.
Pada tahun 1931, saat masih berusia 24 tahun, Kahar Mudzakkir diundang oleh Mufti Jerusalem, asSayyid M Al Amin alHusaini, untuk memperjuangkan Palestina dan Masjid Al Aqsha dalam Konferensi Dunia Islam di Al Quds, di mana beliau dipercaya sebagai “Katib” atau Sekretaris konferensi tersebut.
“Saat ini, nasib Palestina, khususnya di Gaza dan Tepi Barat, semakin memprihatinkan. Dengan adanya perang antara Israel dan AS terhadap Iran, kondisi mereka semakin sulit. Perdamaian tampak semakin jauh dari kenyataan,” ungkap Hidayat.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Terlebih lagi, ketika militer Israel menutup Masjid Al Aqsha sejak awal perang tersebut, situasi ini menjadi sangat serius. Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak pendudukan wilayah Al Quds oleh Israel pada tahun 1967, salat Tarawih, I’tikaf, sholat Jumat, dan salat Idul Fitri dilarang diadakan di Masjid Al Aqsa. Penutupan ini masih berlangsung hingga bulan Syawal, dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga tanggal 15 April 2026.
Dalam konteks ini, tradisi Halal bi Halal tidak hanya berfungsi sebagai momen untuk saling memaafkan, tetapi juga sebagai panggilan untuk bersatu dalam menghadapi tantangan yang lebih besar. Tradisi ini mengingatkan kita akan pentingnya persatuan dan solidaritas, baik dalam konteks keagamaan maupun dalam menghadapi isu-isu kemanusiaan yang mendesak.
Dengan latar belakang sejarah yang kaya dan makna sosial yang mendalam, tradisi Halal bi Halal menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat ukhuwah dan solidaritas di antara umat Islam. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membawa perubahan positif, tidak hanya dalam skala lokal tetapi juga global.
➡️ Baca Juga: Panduan Memilih Exchange Cryptocurrency Teraman untuk Transaksi Harian Investor Pemula
➡️ Baca Juga: Jay Idzes Menanggapi Penghargaan Men’s Player of the Year di PSSI Award dengan Positif




