Update RUU PPRT 2026: Menaker Yassierli Serahkan Inventarisasi Masalah ke DPR

Pekerja rumah tangga sering kali terabaikan dalam perdebatan mengenai hak-hak pekerja di Indonesia. Namun, pemerintah saat ini berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas untuk mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, memperkuat posisi mereka di dunia kerja yang sering kali tidak terlihat.
Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai individu yang memiliki hak yang setara dengan pekerja di sektor lain. Dalam pernyataannya, Yassierli menekankan bahwa perlindungan tersebut mencakup setiap aspek dari hubungan kerja, mulai dari sebelum mereka bekerja hingga setelah hubungan kerja berakhir.
“Pemerintah berkomitmen untuk menempatkan pekerja rumah tangga pada posisi yang setara dengan pekerja lainnya, di mana mereka juga memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati,” ungkapnya dalam sebuah pertemuan pada Selasa, 21 April 2026. Perlindungan yang dimaksud tidak hanya mencakup kondisi kerja, tetapi juga mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.
Proses Legislasi RUU PPRT
Dalam rangka mempercepat proses legislasi, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU PPRT kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ini merupakan langkah krusial dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga.
Dasar Pemikiran RUU PPRT
Menaker Yassierli menekankan bahwa konsep “decent work” untuk pekerja rumah tangga menjadi landasan utama dalam penyusunan RUU ini. Konsep ini tidak hanya mencakup jaminan upah yang layak, tetapi juga pengaturan waktu kerja yang adil, hak untuk mendapatkan istirahat, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
“Penting bagi pekerja rumah tangga untuk diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan, sesuai dengan harkat dan martabat mereka sebagai manusia,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa karakteristik unik dari hubungan kerja di sektor domestik harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang efektif.
Evaluasi Kondisi Pekerja Rumah Tangga
Penting untuk mengingat bahwa hubungan kerja di sektor domestik sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya yang beragam. Oleh karena itu, regulasi yang dihasilkan harus mampu mengakomodasi berbagai kondisi yang ada di lapangan. Yassierli menegaskan bahwa pendekatan yang komprehensif sangat diperlukan agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif.
- Definisi jelas mengenai pekerja rumah tangga.
- Pengaturan perjanjian kerja antara pekerja dan pengguna jasa.
- Penyusunan mekanisme penempatan tenaga kerja yang lebih transparan.
- Pembentukan regulasi untuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
- Ketentuan tentang pelatihan dan peningkatan keterampilan pekerja.
Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja
Jaminan sosial merupakan salah satu aspek penting yang akan diatur dalam RUU PPRT. Melalui undang-undang ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan sosial yang memadai, yang selama ini sering kali terabaikan.
Yassierli mencatat bahwa dalam implementasinya, pengawasan serta penyelesaian perselisihan akan mengedepankan prinsip musyawarah. Pendekatan ini dianggap sesuai dengan karakteristik hubungan kerja di lingkungan domestik, di mana sering kali hubungan interpersonal memainkan peran penting.
Peran Komunitas dalam Penyelesaian Konflik
Pemerintah juga berencana untuk melibatkan peran komunitas dalam proses penyelesaian konflik antara pekerja rumah tangga dan pengguna jasa. Ketua RT dan RW dapat berperan sebagai mediator di tingkat lokal, sehingga diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih manusiawi dan mengedepankan dialog.
Harapan untuk Masa Depan Pekerja Rumah Tangga
Dengan disahkannya RUU PPRT, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat semakin diperkuat. Regulasi ini tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh pekerja di sektor domestik, tetapi juga untuk memberikan pengakuan yang layak terhadap kontribusi mereka dalam perekonomian.
RUU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan hak-hak mereka dapat dihormati dan dilindungi dengan sebaik-baiknya.
Dalam perjalanan menuju implementasi RUU PPRT, kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sangat penting. Hanya dengan kerja sama yang solid, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga akan menjadi suatu kenyataan yang membawa perubahan positif bagi mereka dan untuk masyarakat secara keseluruhan.
➡️ Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Amerika 2026: Lengkap dan Akurat untuk 30 Maret 2026
➡️ Baca Juga: PLN Indonesia Dorong Pengembangan Pembangkit Listrik Hijau: Sasaran 30 GW Mendukung Swasembada Energi dan NZE 2060




