Syarat Mendapatkan Bantuan Penyelesaian Studi S2 dan S3 Kemenag 2026, Simak Ketentuannya

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan kembali menawarkan program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa yang tengah menyelesaikan studi Magister (S2) dan Doktor (S3) di perguruan tinggi dalam negeri. Program ini memberikan kesempatan bagi calon penerima untuk mendapatkan dukungan finansial setelah memenuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan, baik yang bersifat akademik maupun administratif. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh bantuan penyelesaian studi S2 dan S3 Kemenag 2026? Mari kita simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat untuk Mendapatkan Bantuan Penyelesaian Studi S2 dan S3 Kemenag 2026
Untuk menjadi calon penerima Bantuan Penyelesaian Pendidikan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3 pada jenjang Magister (S2) atau Doktor (S3) di perguruan tinggi dalam negeri, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah.
- Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi atau transkrip nilai (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK) dari semester pertama hingga terakhir.
- Telah lulus Seminar Proposal Tesis atau Disertasi, disertai dengan keterangan lulus seminar proposal.
- Melampirkan Lembar Progress serta Dokumen Tesis atau Disertasi.
- Menyiapkan Surat Keterangan dari Pembimbing Tesis atau Disertasi.
- Menyertakan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja.
- Menandatangani Pakta Integritas bermaterai Rp.10.000.
- Dokumen Keterangan Profesi, seperti NUPTK/PegID untuk Tenaga Kependidikan, atau SK Pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun untuk Ustadz/Kyai, Dosen Ma’had Aly, dan Guru.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima Bantuan Penyelesaian Studi S2 dan S3 ini terdiri dari beragam kategori, yaitu:
- Pegawai Kementerian Agama, termasuk Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) baik di tingkat Pusat maupun Daerah, yang memiliki dokumen SK Pengangkatan.
- Dosen, baik PNS maupun Non-PNS, yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan atau sebagai Dosen Agama di Perguruan Tinggi Umum, dengan dokumen NIDN/NUPTK yang terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
- Dosen Ma’had Aly, yang harus memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pimpinan Ma’had Aly dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Ustadz/Kyai yang memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pimpinan Pondok Pesantren atau Yayasan dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Guru, baik PNS maupun Non-PNS, yang mengajar di Satuan Pendidikan Umum atau di Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama, dengan dokumen NUPTK/NPK.
- Tenaga Kependidikan (Tendik) yang bekerja di Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama atau di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) binaan Kementerian Agama, dengan dokumen NUPTK atau ID Pegawai.
Jadwal Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Studi S2 dan S3 2026
Bagi Anda yang berminat mendaftar, penting untuk memperhatikan jadwal pendaftaran dan rangkaian proses seleksi. Berikut adalah jadwal pelaksanaan BPP 2026:
- Pendaftaran: 1-12 Oktober 2026.
- Seleksi Substansi: 13-15 Oktober 2026.
- Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Oktober 2026.
Besaran Bantuan yang Diberikan
Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk lumpsum dengan ketentuan sebagai berikut:
- BPP untuk S2 sebesar Rp20.000.000.
- BPP untuk S3 sebesar Rp25.000.000.
Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Pembayaran SPP.
- Biaya buku.
- Biaya ujian.
- Publikasi jurnal.
- Biaya penelitian tesis/disertasi.
Masa pembiayaan ini mencakup semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Kewajiban Penerima Bantuan
Penerima bantuan tidak hanya menerima dana, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan progres penyelesaian studi mereka. Terdapat dua jenis laporan yang harus disampaikan:
Pelaporan Keuangan
Setelah dana dicairkan, penerima wajib melaporkan penggunaan dana tersebut. Bantuan yang diterima harus dipertanggungjawabkan dalam waktu enam bulan setelah pencairan dana. Penggunaan dana boleh digunakan untuk:
- Pembayaran SPP.
- Biaya buku.
- Biaya ujian.
- Publikasi jurnal.
- Bantuan penelitian tesis/disertasi.
Pelaporan Akademik
Selain laporan keuangan, penerima juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan akademik mereka. Laporan ini mencakup:
- Penyelesaian penulisan disertasi.
- Ijazah dan transkrip nilai.
Laporan akademik ini harus dilakukan setiap semester dan diunggah melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemenag. Pelaporan ini berlangsung dari tahun akademik 2026/2027 hingga lulus.
Konsekuensi Bagi Penerima yang Tidak Mematuhi Ketentuan
Penerima Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 yang tidak menggunakan atau tidak melaporkan penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima kepada LPDP dan tidak diperbolehkan untuk mendaftar bantuan serupa di masa mendatang.
Dengan informasi ini, diharapkan calon penerima dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mendaftar dan memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Pantau terus informasi terbaru melalui laman resmi Kemenag agar tidak ketinggalan kesempatan berharga ini. Apakah Anda siap untuk melanjutkan studi dan mendapatkan dukungan finansial? Mari siapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan!
➡️ Baca Juga: Cara Memilih Jenis Olahraga yang Tepat Sesuai Tujuan Kebugaran Anda
➡️ Baca Juga: 11 Biarawati Indonesia Berperan Sebagai Paskibraka di KBRI Vatikan




