Kejaksaan RI Harlah Ke-81: Kajati Teguh Subroto Ungkap Capaian Kinerja dan Tanggung Jawab Sosial

Dalam rangka merayakan Hari Lahir (Harlah) yang ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menjadikan momen ini sebagai ajang untuk memaparkan prestasi dan kinerja yang telah diraih. Acara yang berlangsung di kantor Kejati Jawa Tengah di Semarang pada tanggal 2 September ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan memberikan gambaran menyeluruh tentang tanggung jawab sosial serta pencapaian yang telah dilakukan.
Capaian Kinerja Kejaksaan Jateng
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, SH, MH, menjadi juru bicara dalam konferensi pers yang bertujuan untuk menginformasikan capaian kinerja selama tahun ini. Dalam pemaparannya, Teguh menyoroti kinerja dari jajaran Kejati dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Tengah, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana khusus serta usaha-usaha penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Partisipasi Pejabat Kejaksaan
Teguh Subroto tidak sendiri dalam menyampaikan informasi ini. Ia didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Waito Wongateleng, SH, MH, serta sejumlah asisten dan kepala tata usaha yang turut hadir. Di antara mereka adalah Asisten Pembinaan Anik Anifah, SH, MH, Asisten Intelijen Edy Winarko, SH, MH, dan Asisten Pidana Khusus Ade Hermawan, SH, MH. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kolektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di institusi ini.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Salah satu fokus utama dari pemaparan Teguh adalah mengenai bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dalam bidang ini, Kejati Jateng telah melakukan penanganan terhadap berbagai perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi. Data yang disampaikan menunjukkan adanya 89 perkara yang sedang dalam tahap penyelidikan dan 70 perkara yang berada di tahap penyidikan.
- 89 perkara dalam tahap penyelidikan
- 70 perkara dalam tahap penyidikan
- 33 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penuntutan
- 3 perkara tindak pidana kepabeanan
- 5 perkara tindak pidana cukai dan perpajakan
Pada tahap penuntutan, teguran atas tindak pidana korupsi menjadi salah satu sorotan utama dengan 33 perkara yang ditangani, sementara di bidang kepabeanan dan cukai tercatat 3 dan 5 perkara masing-masing. Pada sisi eksekusi, terdapat 73 perkara yang telah dilaksanakan, menandakan upaya serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penyelamatan Keuangan Negara
Lebih jauh lagi, Teguh juga menjelaskan tentang nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dicapai melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada tahap penyidikan, nilai penyelamatan yang tercatat mencapai Rp3.744.004.000. Sementara itu, pada tahap penuntutan, total penyelamatan keuangan mencapai Rp8.413.830.589,28.
Detail Nilai Penyelesaian
Selain itu, Kejati Jateng juga berhasil mengumpulkan sejumlah nilai dari denda dan uang pengganti yang dikenakan kepada pelaku. Total denda yang berhasil dipungut mencapai Rp560.000.000, dengan uang pengganti sebesar Rp9.349.352.224 dan uang rampasan hasil lelang mencapai Rp10.430.215.734.
- Rp3.744.004.000 pada tahap penyidikan
- Rp8.413.830.589,28 pada tahap penuntutan
- Rp560.000.000 dari denda
- Rp9.349.352.224 uang pengganti
- Rp10.430.215.734 hasil lelang
Biaya perkara yang tercatat dalam penanganan juga signifikasi, dengan total mencapai Rp495.000. Hal ini menunjukkan komitmen dan dedikasi Kejati Jateng dalam menegakkan hukum serta menciptakan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Perhatian Terhadap Tindak Pidana Pajak dan Cukai
Tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi, Kejati Jateng juga aktif menangani perkara di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Untuk perkara-perkara ini, penyelamatan keuangan negara yang dicapai tercatat sebesar Rp416.897.654. Ini menunjukkan bahwa Kejati tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memperkuat aspek ekonomi melalui pengelolaan pajak yang baik.
Dengan berbagai capaian yang telah diraih, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam upaya menjaga integritas dan keadilan di masyarakat. Harlah ke-81 Kejaksaan RI bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga momentum untuk merefleksikan prestasi dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kejaksaan RI, khususnya Kejati Jawa Tengah, di bawah kepemimpinan Teguh Subroto, telah menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. Dengan berbagai capaian yang telah diraih, diharapkan institusi ini terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan mendorong penyelamatan keuangan negara. Ke depan, Kejaksaan diharapkan dapat semakin proaktif dalam penanganan perkara dan lebih responsif terhadap tantangan-tantangan hukum yang ada.
Secara keseluruhan, momen Harlah ke-81 Kejaksaan RI menjadi pengingat akan pentingnya peran Kejaksaan dalam masyarakat. Dengan dukungan semua elemen, Kejaksaan dapat terus berkontribusi positif dalam menciptakan lingkungan hukum yang adil dan transparan.
➡️ Baca Juga: Andre Onana Gagalkan Tiga Penalti, Trabzonspor Melaju ke Semifinal Piala Turki
➡️ Baca Juga: Trump Evaluasi Langkah untuk Mengakhiri Perang di Iran dengan Pendekatan Strategis



