Antam Lakukan Lobi ke DPR RI untuk Pembebasan PPN Perak Murni dan Penyetaraan Tarif PPh

Jakarta – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, lebih dikenal dengan nama Antam, sedang melakukan serangkaian upaya untuk mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait dua isu krusial yang dipandang dapat meningkatkan daya saing dan kinerja perusahaan secara substansial. Isu pertama yang diangkat adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dikenakan pada transaksi domestik perak murni. Isu kedua adalah penghapusan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% untuk penyerahan barang/jasa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dinilai memberatkan Antam dibandingkan dengan perusahaan non-BUMN. Permohonan ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada tanggal 31 Maret 2026.
Disparitas PPN Perak Murni: Menggerus Daya Saing Domestik
Dalam rapat tersebut, Untung Budiharto menggarisbawahi adanya disparitas signifikan dalam pengenaan PPN terhadap perak murni. Saat ini, ekspor perak murni tidak dikenakan PPN, sementara transaksi domestik justru dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Hal ini, menurut Untung, menciptakan ketidakadilan dan melemahkan daya saing pasar perak murni di dalam negeri. “Kami memohon dukungan dalam penguatan kebijakan hilirisasi Proyek Strategis Nasional serta penyempurnaan regulasi terkait penyamaan tarif untuk produk perak, khususnya perak murni yang saat ini dikenakan PPN 12%, sementara emas batangan murni tidak dikenakan PPN,” ungkapnya dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan ini menekankan adanya inkonsistensi dalam kebijakan perpajakan yang diterapkan. Emas batangan murni, sebagai produk tambang, mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sedangkan perak murni harus membayar PPN 12%. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut berpotensi menghambat pengembangan industri perak di tanah air dan merugikan Antam sebagai salah satu produsen perak terkemuka di Indonesia. Dengan pembebasan PPN, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri perak domestik, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak lainnya.
Manfaat Pembebasan PPN
Pembebasan PPN untuk perak murni diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Meningkatkan daya saing harga perak murni di pasar domestik.
- Menarik lebih banyak minat dari investor dan konsumen.
- Mendorong pertumbuhan industri perak lokal.
- Meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja.
- Meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak lainnya.
PPh 1,5% untuk BUMN: Beban yang Tidak Adil
Selain isu PPN, Untung juga menyoroti pengenaan tarif PPh sebesar 1,5% untuk penyerahan barang/jasa kepada BUMN. Tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Menurut Untung, pengenaan tarif PPh yang lebih tinggi kepada BUMN dibandingkan dengan perusahaan non-BUMN menciptakan ketidaksetaraan yang merugikan BUMN seperti Antam. “Penyetaraan perlakuan PPh dalam pembelian emas oleh BUMN atau non-BUMN harus dilakukan, mengingat tarif PPh 22 untuk pembelian oleh bullion bank adalah 0,25%, sedangkan kami sebagai BUMN dikenakan 1,5%, yang berarti enam kali lipat lebih besar,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Untung menekankan bahwa pelaku bisnis tambang emas lebih memilih untuk menjual emas mereka kepada perusahaan non-BUMN karena tidak dikenakan PPh. Situasi ini menyebabkan BUMN kehilangan potensi pendapatan dan pangsa pasar. Selain itu, pengenaan tarif PPh yang lebih tinggi juga berdampak pada peningkatan biaya operasional BUMN, yang pada gilirannya mengurangi daya saing mereka di pasar global.
Usulan Penyetaraan Tarif PPh
Untung Budiharto mengusulkan agar pengenaan tarif PPh untuk pembelian emas oleh BUMN disetarakan dengan tarif PPh 22 bagi pembelian oleh bullion bank, yaitu sebesar 0,25%. Penyetaraan tarif ini akan menciptakan keadilan dalam perlakuan perpajakan dan mendorong pelaku bisnis tambang emas untuk lebih memilih menjual produk mereka kepada BUMN, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan pangsa pasar BUMN.
Komitmen Antam untuk Hilirisasi dan Tata Kelola yang Baik
Dalam kesempatan tersebut, Untung Budiharto menegaskan komitmen Antam untuk memperkuat kinerja perusahaan melalui hilirisasi dan tata kelola perusahaan yang transparan dan berkeadilan. Hilirisasi menjadi strategi penting untuk meningkatkan nilai tambah produk tambang melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Dengan hilirisasi, Antam dapat memproduksi barang-barang dengan nilai tambah tinggi yang memiliki kompetensi di pasar global.
“Dengan dukungan yang tepat, Antam berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, dan menjaga tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan,” jelasnya. Antam juga bertekad untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di semua aspek bisnisnya, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Dukungan DPR RI: Kunci Keberhasilan Antam
Dukungan dari DPR RI sangat krusial bagi keberhasilan Antam dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. DPR RI memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) serta anggaran negara yang berkaitan dengan industri pertambangan. Dengan adanya dukungan dari DPR RI, Antam dapat memperoleh kebijakan dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan program-programnya.
Adanya dukungan DPR RI terhadap pembebasan PPN untuk perak murni dan penyetaraan tarif PPh bagi BUMN diyakini akan berdampak positif terhadap Antam dan industri pertambangan secara keseluruhan. Pembebasan PPN akan meningkatkan daya saing perak murni di pasar domestik, sementara penyetaraan tarif PPh akan menciptakan keadilan dan mendorong pelaku bisnis tambang emas untuk menjual produk mereka kepada BUMN. Selain itu, dukungan DPR RI terhadap program hilirisasi Antam akan membantu perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah produk tambang dan daya saing di pasar internasional.
Dengan dukungan yang memadai dari DPR RI, Antam dapat terus berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya Antam untuk mendapatkan dukungan DPR RI terkait pembebasan PPN perak murni dan penyetaraan tarif PPh merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan kinerja perusahaan. Keberhasilan lobi ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi reformasi kebijakan perpajakan yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
➡️ Baca Juga: Perang Iran Hari ke-15: Rangkuman Peristiwa Penting yang Terjadi
➡️ Baca Juga: Sinopsis Film Pacific Rim: Pertarungan Memukau Antara Manusia dan Monster Laut Dalam




