Ratusan Perusahaan di Bandung Barat Mangkir Bayar THR

— Paragraf 1 —
Jabar Ekspres – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kebanjiran aduan tunjangan hari raya (THR), setelah 105 perusahaan dilaporkan tidak menunaikan kewajiban kepada para pekerjanya.
— Paragraf 2 —
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sedikitnya 105 perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan.
— Paragraf 3 —
“Di H-4 kita mencatat ada 105 perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya,” ungkap Yoppie di Ngamprah, Sabtu (21/3/2026).
— Paragraf 4 —
Menurut Yoppie, Disnaker Kabupaten Bandung Barat hanya memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari masyarakat maupun pekerja. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwenang di tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti.
— Paragraf 5 —
“Untuk penindakan bukan kewenangan kami. Kami hanya menerima aduan dan langsung melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
— Paragraf 6 —
Ia menambahkan, pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pengawas ketenagakerjaan.
— Paragraf 7 —
Meski demikian, Yoppie menegaskan bahwa perusahaan seharusnya patuh terhadap ketentuan yang berlaku terkait pembayaran THR. Pasalnya, aturan tersebut telah diatur secara jelas dan mengikat bagi seluruh perusahaan.
— Paragraf 8 —
“Perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, ada sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan setiap bulan keterlambatan,” tegasnya.
— Paragraf 9 —
Ia pun memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan koordinasi ke pihak provinsi. Hal ini dilakukan agar hak para pekerja tetap terlindungi dan perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi sesuai aturan.
— Paragraf 10 —
Yoppie mengimbau para pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor, sehingga dapat difasilitasi untuk diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
— Paragraf 11 —
“Kami langsung melaporkan setiap aduan yang masuk ke pengawas Disnaker Jawa Barat agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Wit)
➡️ Baca Juga: Arti Taragak Pulang Sound yang Viral di TikTok untuk Suasana Mudik Lebaran
➡️ Baca Juga: Dapur SPPG Surade Sukabumi Tutup Akibat Konflik, Bukan Keracunan




