Pemerintah Batasi Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun untuk Jaga Masa Depan

Dalam upaya melindungi generasi muda, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan peraturan terbaru yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan jaringan internet lainnya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, atau dikenal juga sebagai PP Tunas, menjadi landasan hukum tindakan ini.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang melaksanakan pembatasan akses digital berbasis usia ini. “Alasan di balik kebijakan ini jelas. Anak-anak kita terpapar ancaman yang semakin mengkhawatirkan, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling parah adalah adiksi digital. Pemerintah berdiri di garis depan untuk membantu orang tua melawan monster algoritma,” ujarnya pada acara di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Mulai 28 Maret 2026, penerapan peraturan ini akan dilakukan secara bertahap pada platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. “Akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Proses ini akan berlangsung secara bertahap hingga semua platform mematuhi kewajiban mereka,” tambah Meutya.
Menteri Meutya mengakui bahwa peraturan baru ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi. “Anak-anak mungkin akan protes dan orang tua mungkin merasa bingung menghadapi keluhan dari anak-anak mereka. Namun, kami yakin bahwa ini adalah langkah yang perlu diambil pemerintah dalam menghadapi krisis digital,” tegasnya.
Langkah ini dilihat sebagai upaya pemerintah untuk mengambil alih kontrol atas masa depan anak-anak Indonesia. “Kami ingin teknologi dapat membantu memanusiakan anak-anak kita, bukan merampas masa kecil mereka,” tutupnya.
Demikian berita yang dapat kami sampaikan, untuk berita dan artikel lainnya, Anda bisa mencarinya di Google News.
➡️ Baca Juga: Diplomasi Sanctions: Efektivitas dan Dampak Global
➡️ Baca Juga: Terbaru: Perkembangan Politik Nasional
