Jakarta – Dalam upaya memastikan bahwa layanan transportasi umum, khususnya angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP), beroperasi dengan keamanan dan keselamatan yang tinggi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah melaksanakan program pengawasan yang berkelanjutan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan operator layanan AKAP dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
Pentingnya Pengawasan Layanan AKAP
Pengawasan terhadap layanan AKAP dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) dengan memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). Aplikasi ini memungkinkan pemantauan yang lebih terukur dan efisien, baik dalam hal operasional maupun kepatuhan layanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa tujuan dari pengawasan ini bukan hanya untuk mencatat pelanggaran. “Kami ingin hasil pengawasan dapat digunakan sebagai evaluasi dan pembinaan, sehingga kepatuhan operator AKAP dapat terus ditingkatkan. Memenuhi persyaratan teknis dan administratif adalah hal yang sangat penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan layanan angkutan umum,” ujarnya di Jakarta, pada Minggu (4/10).
Data Pengawasan dan Pelanggaran
Dalam periode pengawasan yang berlangsung dari 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, Ditjen Perhubungan Darat mencatat sejumlah data penting. Total perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA mencapai 2.875.901 kali, sementara kendaraan yang datang tercatat sebanyak 2.985.183 kali. Jumlah penumpang yang terpantau berangkat mencapai 38.188.027, sedangkan penumpang yang datang berjumlah 36.975.009.
Dari total perjalanan kendaraan yang berangkat, sebanyak 1.266.549 perjalanan (44,04%) tidak menunjukkan pelanggaran, sementara 1.609.352 perjalanan (55,96%) terindikasi melakukan pelanggaran. Hal serupa juga terlihat pada kendaraan yang datang, di mana 1.327.171 perjalanan (44,46%) dinilai tidak melanggar, sedangkan 1.658.012 perjalanan (55,54%) terindikasi melakukan pelanggaran.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Pelanggaran yang paling sering terjadi selama pengawasan adalah terkait penyimpangan trayek. Di urutan kedua, terdapat pelanggaran terkait masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS). Selain itu, pelanggaran terhadap masa berlaku uji berkala (BLUe) juga ditemukan cukup signifikan.
- 973.854 pelanggaran penyimpangan trayek pada kendaraan yang berangkat
- 416.877 pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa
- 701.404 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa
- 978.910 pelanggaran penyimpangan trayek pada kendaraan yang datang
- 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif
Pelanggaran Berdasarkan Perusahaan Otobus
Petugas Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat lima perusahaan otobus (PO) dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Data mencakup:
- PT SSR dengan 228.410 pelanggaran
- PT EMPS dengan 188.328 pelanggaran
- PT PP dengan 182.371 pelanggaran
- PT SJML dengan 144.348 pelanggaran
- PT HB dengan 90.419 pelanggaran
“Melihat hasil pengawasan yang ada, kita harus menyadari bahwa masih ada banyak ruang untuk memperbaiki kepatuhan operator AKAP. Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan ini untuk melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai pelanggaran yang terjadi. Ini penting untuk menentukan langkah pembinaan maupun penindakan yang diperlukan. Operator juga harus memastikan semua persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi,” imbuh Aan.
Membangun Budaya Keselamatan dalam Angkutan Umum
Kepatuhan dari para operator sangat penting dalam menciptakan budaya dan layanan angkutan umum yang berkeselamatan. Memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif seharusnya menjadi kebiasaan, bukan hanya dilakukan saat ada pemeriksaan.
“Jika kepatuhan sudah menjadi bagian dari rutinitas dalam mengoperasikan layanan, maka pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan yang kuat. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan agar operator bus semakin konsisten dalam memenuhi ketentuan yang ada. Dengan demikian, masyarakat pun akan mendapatkan layanan yang lebih aman dan berkeselamatan,” tutup Aan.
➡️ Baca Juga: Empat Lokasi Terpengaruh Bencana Hidrometeorologi di Cimahi Menurut BPBD
➡️ Baca Juga: Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam yang Harus Anda Ketahui

