Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini memberikan penjelasan resmi mengenai rumor yang beredar terkait produk susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditemukan di minimarket. Informasi ini menjadi perhatian publik, terutama di media sosial, di mana banyak pengguna membahas keberadaan susu MBG yang dijual di pasaran.
Pernyataan Resmi dari BGN
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan klarifikasi ini usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta. Ia menegaskan dengan tegas bahwa BGN tidak memiliki kontrak atau komitmen dengan produsen manapun untuk penjualan susu MBG.
Tidak Ada Kerja Sama dengan Produsen
Dadan menambahkan bahwa jika ada produsen yang mencantumkan label “susu sekolah” pada produk mereka, itu merupakan inisiatif dari pihak tersebut dan bukan atas arahan dari BGN. Menurutnya, pihaknya tidak terlibat dalam pemasaran produk susu MBG.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelian Susu
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk memperoleh susu MBG dari minimarket atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar mereka. Tujuannya adalah untuk memberdayakan peternak lokal dan memastikan distribusi yang tepat bagi para penerima manfaat.
- SPPG harus membeli susu MBG dari minimarket atau UMKM.
- Tidak ada produsen tertentu yang ditunjuk untuk penyediaan susu.
- Upaya untuk memasarkan produk oleh produsen tanpa keterlibatan BGN adalah tanggung jawab mereka sendiri.
- Prinsip memberdayakan peternak lokal tetap dijunjung tinggi.
- BGN berkomitmen pada transparansi dalam pengadaan susu.
Pernyataan Wakil Kepala BGN
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, juga menegaskan bahwa BGN tidak pernah memproduksi susu dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait dengan Program MBG. Ia menyatakan secara jelas bahwa tidak ada produk susu yang diproduksi atau dijual atas nama BGN.
Nanik mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati. Jika mereka menemukan produk susu atau barang lain yang mengatasnamakan BGN atau Program MBG di minimarket, segera laporkan ke layanan pengaduan BGN melalui nomor 127.
Kontroversi di Media Sosial
➡️ Baca Juga: Kronologi Sanksi FIFA terhadap Israel: Proses dan Putusan yang Mengubah Segalanya
➡️ Baca Juga: Polisi Buru Pemberi Uang Palsu ke Sekar Arum Widara

