Sumatera Utara kini tengah berupaya untuk merumuskan usulan pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif, dimulai dari level desa hingga kelurahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan “Program Kampung Kreatif Sumut Berkah” yang bertujuan untuk mengumpulkan proposal pembangunan infrastruktur dari seluruh desa dan kelurahan di wilayah ini. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mendengarkan suara masyarakat dan memenuhi kebutuhan pembangunan daerah secara lebih merata.
Program Kampung Kreatif Sumut Berkah
Program ini diresmikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Sumut, Muhammad Suib. Ia menegaskan bahwa program ini sudah diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi bagian dari strategi pembangunan di era kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Tujuan dan Manfaat Program
Tujuan utama dari Program Kampung Kreatif Sumut Berkah adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Dengan pendekatan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat setempat juga akan meningkat.
Selama ini, pembangunan infrastruktur di Sumut sering kali tidak menyeluruh, sehingga dampak dari pengembangan ekonomi di suatu kawasan menjadi tidak optimal. Program ini diharapkan dapat mengubah paradigma tersebut dan membawa perubahan yang signifikan.
Investasi Keuangan untuk Pembangunan
Melalui program ini, Gubernur juga akan memberikan dukungan finansial kepada kabupaten dan kota di Sumut, dengan alokasi dana yang bervariasi. Setiap kawasan akan menerima bantuan keuangan minimal sebesar Rp5 miliar dan maksimal Rp50 miliar, tergantung dari kebutuhan dan proposal yang diajukan.
Kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah
Program Kampung Kreatif Sumut Berkah tidak akan berjalan sendiri. Terdapat kolaborasi yang melibatkan 19 organisasi perangkat daerah dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi. Kerjasama ini bertujuan untuk menjaring proposal dari seluruh kabupaten dan kota di Sumut, sehingga proses pengumpulan usulan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara efisien.
Proses Seleksi Proposal
Setiap bupati dan wali kota di Sumut akan diminta untuk mengajukan satu calon penerima bantuan dari program ini. Proses ini akan melibatkan penilaian proposal yang diajukan dan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan keakuratan dan kelayakan usulan yang diajukan.
Jadwal Pengajuan Proposal
Waktu pengajuan proposal telah ditentukan, dimulai dari 1 Juli hingga 5 September 2026. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026, Gubernur akan menetapkan desa-desa yang terpilih untuk mendapatkan bantuan. Pelaksanaan program tersebut direncanakan berlangsung mulai Januari 2027 dan akan diawasi secara ketat oleh tim dari Pemerintah Provinsi Sumut.
Pembangunan Terintegrasi dan Partisipasi Masyarakat
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Sumut berupaya untuk menggeser paradigma pembangunan yang selama ini bersifat parsial menuju pembangunan yang terintegrasi. Ini berarti bahwa tidak hanya infrastruktur fisik yang akan dibangun, namun masyarakat juga akan ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses pembangunan. Pendekatan ini dikenal sebagai ‘community driven’ yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.
Harapan untuk Masa Depan
Diharapkan, dengan adanya Program Kampung Kreatif Sumut Berkah, pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara dapat dilakukan secara lebih merata, efektif, dan berkelanjutan. Masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga memiliki peran aktif dalam merumuskan kebutuhan dan prioritas pembangunan di daerah mereka masing-masing.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan memastikan bahwa setiap desa dan kelurahan mendapatkan perhatian yang layak. Dengan kolaborasi yang kuat dan pengelolaan yang baik, program ini berpotensi untuk membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Sumatera Utara.
➡️ Baca Juga: Fauzan Zidni Dilantik Sebagai Ketua Umum BPI untuk Periode 2026-2030
➡️ Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut Jadi Terdakwa Kasus Chromebook Berdasarkan Pernyataan Eks Dirjen Kemendikbud

