Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berfokus pada keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan sikap optimis terkait jalannya praperadilan ini.
Ia percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses peradilan yang adil dan objektif. “Saya yakin bahwa dengan peradilan yang objektif dan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun,” ungkap Yaqut pada Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Yaqut, praperadilan ini merupakan kesempatan penting untuk menegaskan kehadiran keadilan di Indonesia. Ia menambahkan, “Ini adalah peluang yang baik bagi bangsa dan seluruh masyarakat, bahwa keadilan dan kebenaran dapat ditemukan di negara yang kita cintai.”
Yaqut juga memberikan apresiasi kepada hakim tunggal Sulistyo Muhamad yang memimpin persidangan praperadilan tersebut. Ia menilai hakim mampu mengarahkan jalannya sidang dengan tegas sehingga semua proses berjalan dengan lancar.
“Hakim tunggal telah memimpin proses praperadilan dengan sangat baik dan tegas, sehingga semua dapat berjalan dengan baik. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan sesuai harapan,” jelasnya. Yaqut menekankan bahwa ia selalu mengikuti seluruh rangkaian praperadilan, baik secara langsung maupun daring.
Dalam persidangan, Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya karena terdapat kesepakatan antara para saksi ahli, baik dari pemohon maupun termohon. “Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman dan tafahum antara saksi ahli dari kedua belah pihak dalam beberapa hal,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang disetujui oleh para ahli adalah mengenai proses penetapan tersangka dalam kasus korupsi. Yaqut menjelaskan, “Hal yang paling penting adalah bahwa semua saksi, baik dari pemohon maupun termohon, sepakat bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang benar dan tidak ada kerugian yang dialami negara terlebih dahulu.”
Informasi lebih lengkap mengenai proses praperadilan ini disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Sepak Bola Liga 1 Indonesia: Berita Terkini
➡️ Baca Juga: Politik Kemarin: Ijazah Jokowi & Hasan Nasbi Isu Mundur

