Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa melalui proses pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, langkah ini dapat berpotensi mengancam keberlangsungan demokrasi di tingkat desa.
Masalah Yuridis dan Sosiologis
Khozin menekankan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut tidak didukung oleh landasan hukum, sosial, maupun filosofis yang memadai. Ia berpendapat bahwa alasan finansial tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pelaksanaan Pilkades secara langsung.
“Ciri utama dari demokrasi adalah pemimpin yang terpilih secara resmi. Pemilihan kepala desa secara berkala sangatlah penting sebagai esensi dari demokrasi di tingkat desa,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta.
Keberadaan Keadaan Darurat
Selain itu, Khozin mengingatkan bahwa saat ini tidak ada keadaan darurat yang dapat dijadikan alasan untuk menunda Pilkades. Menurutnya, kebijakan yang tidak mengakomodasi proses pemilihan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Jika pemilihan kepala desa dihapuskan atau ditunda, apa yang akan terjadi dengan dinamika di tingkat desa?” tanyanya, menekankan pentingnya proses pemilihan untuk menampung aspirasi masyarakat.
Pentingnya Aspirasi Masyarakat
Khozin menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa adalah forum penting untuk mendengarkan aspirasi warga desa. Ia khawatir jika forum ini dihilangkan, maka suara masyarakat tidak akan terdengar.
“Esensi dari pemilihan adalah untuk memahami dan mengakomodasi aspirasi yang ada di masyarakat desa. Bagaimana jika forum ini dihapus?” lanjutnya, menegaskan pentingnya keberlanjutan proses demokrasi.
Kaji Ulang Aspirasi Kepala Desa
Meski demikian, Khozin menyatakan bahwa DPR akan tetap mengkaji dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh kepala desa terkait masa jabatan mereka.
Usulan Tanpa Pilkades
Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ketua Umum Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ), Jaro Muhadi, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades dapat membantu mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades. Ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.
“Kami, sebagai Koordinator Nasional Kepala Desa dengan masa jabatan yang berakhir antara 2027 hingga 2029, meminta pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kades,” ungkap Jaro.
Permintaan Perpanjangan Kades Petahana
Ia juga menambahkan bahwa asosiasi kepala desa tersebut meminta agar kepala desa petahana dapat diperpanjang masa jabatannya tanpa harus menjalani Pilkades dalam periode tertentu. Namun, ia menekankan bahwa skema tersebut harus tetap memiliki batas waktu yang jelas dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Aspirasi dari Pimpinan DPR
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima dan mencatat aspirasi dari para kepala desa. Aspirasi ini akan dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk pembahasan lebih lanjut.
Dasco juga menyebutkan bahwa para kepala desa telah memberikan masukan mengenai hak-hak mereka, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Waktu Pelaksanaan Pilkades
Dalam konteks ini, Dasco menambahkan bahwa salah satu aspirasi yang muncul berkaitan dengan waktu pelaksanaan Pilkades, terutama dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dinamika masyarakat desa yang terus berubah.
Dengan adanya berbagai pandangan ini, penting bagi DPR untuk mempertimbangkan semua aspek dan menjaga keberlanjutan proses demokrasi di tingkat desa. Perpanjangan jabatan kades tanpa Pilkades bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat desa dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan pemimpin mereka.
Implikasi Perpanjangan Jabatan Kades
Perpanjangan masa jabatan kades tanpa adanya proses Pilkades dapat berimplikasi luas terhadap kehidupan demokrasi di desa. Sebagai institusi yang diharapkan bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, kepala desa memiliki peran vital dalam membangun kepercayaan dan partisipasi warga.
Jika proses pemilihan ditiadakan, maka akan ada risiko terjadinya stagnasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang seharusnya melibatkan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan, apatisme, dan bahkan potensi konflik di tingkat desa.
Dampak Terhadap Partisipasi Warga
Beberapa dampak yang mungkin muncul akibat perpanjangan jabatan kades tanpa Pilkades antara lain:
- Menurunnya partisipasi warga dalam proses pemerintahan desa.
- Risiko kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam kepemimpinan desa.
- Potensi munculnya ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa suaranya tidak didengar.
- Pemimpin desa yang tidak lagi terikat pada aspirasi rakyat.
- Gangguan terhadap dinamika sosial dan politik di desa.
Pentingnya Pemilihan Berkala
Pemilihan kepala desa secara berkala adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa kades tetap terhubung dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan adanya Pilkades, warga desa memiliki kesempatan untuk mengevaluasi kinerja kades dan memilih pemimpin yang dianggap paling mampu mewakili mereka.
Melalui proses ini, masyarakat dapat memberikan suara mereka dan ikut berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan desa. Hal ini juga akan mendorong kepala desa untuk lebih responsif terhadap masalah yang dihadapi oleh warganya.
Menjaga Keseimbangan Antara Efisiensi dan Demokrasi
Walaupun efisiensi anggaran adalah hal yang penting, namun hal tersebut seharusnya tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. Oleh karena itu, penting untuk menemukan solusi yang seimbang antara penghematan biaya dan menjaga proses demokrasi yang sehat di tingkat desa.
Penting bagi semua pihak terkait untuk memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga desa.
Kesimpulan
Dalam menghadapi usulan perpanjangan jabatan kades tanpa Pilkades, penting untuk melakukan dialog terbuka dan inklusif antara pemerintah, DPR, dan masyarakat desa. Dengan cara ini, semua kepentingan dapat diakomodasi, dan keberlanjutan demokrasi di tingkat desa dapat terjaga. Melalui proses yang transparan dan partisipatif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan suara rakyat dan memperkuat demokrasi yang ada.
➡️ Baca Juga: Pemerintah Menjamin Stabilitas Harga BBM Tanpa Kenaikan hingga 1 April 2026
➡️ Baca Juga: HP Android Desain Tipis Mirip iPhone Air, Mulai Harga Rp1 Jutaan hingga Fitur Unggulan

