Site icon Almuawanahpondokku

99 Persen ASN Kemenkeu Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, sekitar 99 persen aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax.

Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT di Kemenkeu

Bimo mengungkapkan bahwa hampir seluruh ASN di Kementerian Keuangan telah melaporkan SPT tahunan mereka. “Hampir 99 persen dari mereka telah melaporkan SPT. Hanya beberapa yang belum melakukannya karena sedang melakukan umrah,” ujar Bimo di Jakarta, setelah menghadiri upacara pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan.

Bimo juga menegaskan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT di kementerian dan lembaga lainnya juga cukup tinggi. “Sebagian besar instansi telah menanggapi imbauan kami untuk melaporkan SPT melalui sistem administrasi perpajakan baru ini lebih awal.”

Komitmen Lembaga Negara Dalam Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para ASN untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi paling lambat pada akhir Februari 2026. Bimo menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri, untuk mendorong ASN mereka segera melaporkan SPT.

“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh pegawainya paling lambat akhir Februari,” tambah Bimo.

Peran Kemenpan-RB dan Pentingnya Keteladanan

Imbauan ini kemudian direspon oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan merilis Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026. Surat edaran ini berisi tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.

Dalam surat edaran ini, semua instansi diminta untuk memastikan bahwa pegawai mereka telah melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada 28 Februari 2026. Ini adalah upaya untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

Percepatan pelaporan SPT ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan pelaporan menjelang batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2026.

➡️ Baca Juga: Mengungkap 5 Fakta Mengejutkan tentang Dunia Seni

➡️ Baca Juga: Perjalanan Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara: Dari Dunia Musik Hingga Akhir Hayat

Exit mobile version